Larangan dan Hukum Terkait Casino Online di Indonesia
Casino online memang telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Banyak yang tertarik dengan permainan judi online ini, namun tahukah Anda bahwa casino online sebenarnya dilarang di Indonesia?
Menurut UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, casino online termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang di Indonesia. Hal ini dikarenakan casino online dianggap dapat merusak moral masyarakat dan merugikan perekonomian negara.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, larangan terhadap casino online di Indonesia seharusnya dijunjung tinggi. “Casino online dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh permainan judi,” ujar Prof. Hikmahanto.
Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang nekat untuk bermain casino online meskipun mengetahui larangan yang ada. Mereka seringkali menggunakan VPN atau jasa perantara lainnya untuk bisa mengakses situs casino online yang diblokir oleh pemerintah.
Namun, langkah-langkah tegas dari pemerintah terus dilakukan untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs casino online yang masih beroperasi di Indonesia.
Menurut Kabag Humas Kemenkominfo, Jodi Mahardi, “Kami terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap situs-situs perjudian online yang masih beroperasi di Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online ini.”
Dengan adanya larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari perjudian online ini. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Jangan biarkan permainan judi online merusak generasi muda dan merugikan perekonomian negara. Ayo bersama-sama ciptakan Indonesia yang bersih dari perjudian online!