Menyikapi Regulasi Data Protection di Indonesia


Menyikapi Regulasi Data Protection di Indonesia

Pentingnya menyikapi regulasi data protection di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial. Regulasi yang jelas dan kuat diperlukan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan.

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Heru Sutadi, “Regulasi data protection di Indonesia perlu diperkuat agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi online dan menggunakan layanan digital lainnya.” Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, implementasi regulasi data protection masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut survei yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) pada tahun 2020, hanya 30% perusahaan di Indonesia yang memiliki kebijakan data protection yang komprehensif. Hal ini menunjukkan perlunya kesadaran dan komitmen yang lebih tinggi dari para pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi tersebut.

Dalam menyikapi regulasi data protection, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang mengatakan bahwa “Perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia yang perlu dijunjung tinggi oleh setiap pihak.”

Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menegakkan regulasi data protection di Indonesia. Dengan demikian, data pribadi masyarakat akan lebih aman dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan. Kesadaran dan komitmen yang tinggi akan menjadi kunci dalam menyikapi regulasi data protection demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.